LOVEACEH.COM – Setelah melalui proses seleksi yang cukup panjang, KPPS Pilkada 2024 resmi memulai tugasnya pada 7 November 2024. Tapi, sebenarnya, sampai kapan masa kerja KPPS ini berlangsung? Tenang, di sini akan dibahas lengkap soal durasi tugas, honor yang diterima, hingga kapan gaji mereka akan cair.
Namun, sebelum itu, apa sih KPPS itu? Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS ini dibentuk oleh PPS alias Panitia Pemungutan Suara, dengan formasi 7 orang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Sebagai salah satu elemen penting dalam Pilkada 2024, KPPS memiliki tanggung jawab besar selama masa tugasnya. Sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka, setiap ketua dan anggota KPPS akan menerima honor yang telah ditetapkan.
Lalu, berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024? Berapa gaji mereka, dan kapan akan diterima? Yuk, simak artikel ini sampai akhir untuk mendapatkan informasi lengkapnya, biar tidak ada detail penting yang terlewatkan!
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Sebelum membahas lebih jauh tentang masa kerja KPPS Pilkada 2024, ada baiknya kita pahami dulu peran penting yang mereka emban. KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 31 regulasi tersebut, berikut adalah rincian tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada 2024:
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
- Menyerahkan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
- Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara secara langsung di TPS.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara kepada publik di lokasi TPS.
- Menindaklanjuti laporan atau temuan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, atau masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keamanan kotak suara setelah penghitungan selesai dan memastikan kotak tersebut tetap tersegel hingga proses selanjutnya.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPS dan PPL sesuai prosedur yang berlaku.
- Mengantarkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan ke PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan daftar tanggung jawab ini, KPPS memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran dan kredibilitas proses Pilkada 2024. Setiap anggota KPPS dituntut bekerja dengan teliti, profesional, dan sesuai regulasi untuk menjaga integritas pemilu.
Tugas Ketua KPPS Saat Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pada tahap persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, ketua KPPS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Salah satu tugas pertama yang harus dilakukan adalah memberikan penjelasan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenai tugas dan kewajiban masing-masing. Hal ini penting agar setiap individu memahami peran mereka dengan jelas, sehingga tidak ada yang terlewatkan dalam proses persiapan. Selain itu, ketua KPPS juga harus mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, memberi tahu masyarakat kapan dan di mana mereka dapat menggunakan hak pilih mereka.
Ketua KPPS juga memiliki tanggung jawab administratif yang krusial dalam persiapan pemungutan suara. Menandatangani surat pemberitahuan untuk pemilih pada daftar pemilih tetap adalah langkah penting agar pemilih yang terdaftar mendapatkan informasi yang valid dan sah. Di samping itu, ketua KPPS wajib menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu sudah diverifikasi dengan benar. Tugas ini memastikan transparansi dan keabsahan data pemilih di setiap TPS.
Tak hanya itu, ketua KPPS juga memimpin kegiatan penyiapan TPS yang mencakup pengaturan ruang dan peralatan yang diperlukan untuk pemungutan suara. Ketua KPPS harus memastikan bahwa setiap elemen di TPS siap digunakan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ketua KPPS juga bertugas menerima saksi yang membawa surat mandat yang sah dari peserta pemilu atau pemilihan. Dengan menjalankan tugas-tugas ini dengan baik, ketua KPPS memastikan bahwa setiap tahapan pemilu di TPS dapat berlangsung dengan tertib dan efisien.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS di TPS
Ketua KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran proses pemungutan suara di TPS. Salah satu tugas utamanya adalah memimpin seluruh kegiatan KPPS, memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku. Ketika pemungutan suara dimulai, ketua KPPS juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pemungutan suara agar dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Ketua KPPS harus memastikan bahwa semua tahapan pemilu di TPS berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, ketua KPPS harus membuka rapat pemungutan suara tepat waktu, yang menjadi awal dari proses pemilu di TPS. Hal ini penting agar semua pemilih dan petugas dapat mengikuti proses dengan baik. Ketika proses berlangsung, ketua KPPS juga bertugas memandu pengucapan sumpah atau janji bagi anggota KPPS dan saksi yang hadir, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas pemilu. Selanjutnya, ketua KPPS wajib menandatangani berita acara, yang dilakukan bersama paling sedikit dua anggota KPPS, untuk menjamin keabsahan dokumen pemilu.
Tugas ketua KPPS juga mencakup menandatangani tiap lembar surat suara, sebagai pengesahan bahwa surat suara tersebut siap digunakan oleh pemilih. Selain itu, ketua KPPS perlu memberikan penjelasan terkait ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra, untuk memastikan bahwa semua pemilih, termasuk yang berkebutuhan khusus, dapat berpartisipasi dalam pemilu. Pada akhirnya, ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu, memastikan semua tahapan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan segala tugas ini, ketua KPPS berperan sebagai penggerak utama dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan transparan.
Tugas dan Kewajiban Ketua KPPS Saat Rapat Penghitungan Suara di TPS
Ketua KPPS juga memiliki peran penting saat proses penghitungan suara di TPS. Berikut adalah tugas dan kewajiban yang harus dilakukan:
- Memimpin pelaksanaan penghitungan suara, memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS, dengan opsi ditandatangani juga oleh saksi yang memiliki surat mandat resmi dari peserta pemilu atau pemilihan.
- Memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu atau pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk dokumentasi dan tindak lanjut proses pemilu.
- Mengantarkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Tugas-tugas ini memastikan bahwa seluruh hasil penghitungan suara terdokumentasi dengan baik dan disampaikan ke pihak yang berwenang tepat waktu, menjaga integritas dan akuntabilitas proses pemilu di TPS.
Akhir Kata
Demikian informasi mengenai gaji KPPS Pilkada 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS memiliki peran yang sangat vital untuk menjamin proses berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel.
Dengan segala tanggung jawab dan kewajiban yang diemban, KPPS tidak hanya mendapatkan honor sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka, tetapi juga perlindungan berupa santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bertugas. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara pemilu di tingkat akar rumput.
Bagi masyarakat, penting untuk mendukung kerja KPPS dengan mematuhi aturan yang berlaku dan ikut serta dalam menjaga ketertiban saat pemilu berlangsung. Dengan kerja sama semua pihak, Pilkada 2024 dapat berjalan sukses dan menjadi langkah maju dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di Indonesia.